Beranda | Artikel
Legalitas Usaha Jual Beli Online
Minggu, 1 Maret 2015

Selamat pagi, Saya mau bertanya, saya memiliki sebuah CV untuk mengelola usaha berupa website. Website yang saya kelola ini adalah sebuah website platfrom penghubung penjual service/jasa dengan orang yang membutuhkannya (layaknya kaskus). Bedanya Kami memotong 15 persen pendapatan penjual jasa sebagai biaya pengembangan website dan promosi. Pertanyaan saya apakah dasar hukumnya dari jenis usaha saya ini? Apa harus ada izin tertentu? Trims banyak.

Dari: Salmanaditya

Jawaban:

Untuk mengetahui dasar hukum dari jenis usaha Anda, yang bergerak di bidang penghubung penjual service/jasa, kami membutuhkan informasi yang lebih lengkap terkait penghubung penjual service atau jasa dalam bidang yang Anda jalankan. Sebagai contoh Jasa Agen Perjalanan Pariwisata yang sifatnya sebagai pihak yang membuat paket wisata kemudian melakukan pemesanan tiket angkutan darat, laut, dan udara pada pihak penjual, yang menghubungkan pihak-pihak yang membutuhkan (konsumen).

Adapun, apabila yang Anda maksud adalah usaha seperti Kaskus, sejauh pengetahuan kami usaha Kaskus merupakan website yang memberikan jasa media periklanan. Sebagai contoh usaha yang dijalankan Kaskus yaitu, apabila suatu produk yang berniat melakukan promosi atas produknya, maka pemilik produk tersebut akan mengiklankan produknya di Kaskus, maka dari jasa yang diberikan Kaskus, Kaskus mendapatkan biaya jasa dari produk yang melakukan iklan tersebut. Sedangkan, untuk forum yang dibuat di Kaskus di mana banyaknya pihak-pihak yang menjual barang-barang di Kaskus, Kaskus tidak mengenakan biaya itu hal tersebut, tempat bertemunya penjual dan pembeli di Kaskus hanya sebuah forum yang dibuat oleh Kaskus itu sendiri, Kaskus bukan merupakan penghubung penjual.

Dalam hal ini, peraturan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
    (selanjutnya disebut dengan “Permendag SIUP”)

Berangkat dari Permendag SIUP, memberikan pengaturan bahwa setiap perusahaan Perdagangan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”), maka usaha jasa yang memperdagangkan media periklanan seperti Kaskus memerlukan SIUP. Namun, karena kami tidak memiliki informasi yang jelas terkait perdagangan bidang usaha yang Anda jalankan, kami tidak dapat menjelaskan lebih dalam terkait hal tersebut.

Selanjutnya, kami akan memberikan penjelasan terkait izin website yang dijalankan oleh Anda. Perdagangan melalui website atau dikenal sebagai perdagangan melalui Sistem Elektronik yang diatur pada UU 11/2008 dan PP 82/2012 (“Peraturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”).

Peraturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur mengenai, setiap Pelaku Usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.

Pelaku Usaha tersebut menurut Peraturan tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
“Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi”

Demikian kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 11/2008”);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 82/2012”).
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang telah diubah dengan:
    • Peraturan Menteri Perdangan No. 46/M-DAG/PER/9/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; dan
    • Peraturan Menteri Perdagangan No. 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
      (selanjutnya disebut dengan “Permendag SIUP”)
  4. Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 82/2012”).

Rubrik ini diasuh oleh Bpk. Indra Iswara SH MKn (Beliau Magister Kenotariatan Universitas Brawijaya Malang. Saat ini berkantor di Kota Nganjuk, Jawa Timur)

PengusahaMuslim.com 

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4500-legalitas-usaha-jual-beli-online.html